Tentang Hidup Saya

Tentang Rizqi, Saya harus berusaha supaya bisa menyantuni anak yatim, dhu'afa', shodaqoh, wakaf, jariyah dengan sebanyak-banyaknya
Tentang ajal, kematian adalah sesuatu yang paling dekat dengan saya, maka saya harus mempersiapkan diri untuk menyambutnya.
Tentang jodoh, dia pasti yang terbaik untuk saya dan saya juga yang terbaik untuk dia, harapannya saya dan dia sama-sama ikhlas, ridho, syukur, qona'ah, sabar, dan saling pengertian.
Tentang masa depan, saya tidak tahu, saya hanya bisa belajar dari masa lalu dan berusaha menjadi yang lebih baik.
Tentang harapan, saya kurang sabar saya hanya minta kepada Allah tergolong mina al-Shobirin, Al-Mukhlishin, Al-Mahbubin, Al-Mardliyyin, Al-Sholihin.
Tentang orang lain, mereka sebagai obyek pendidikan, jika saya tidak mau dilukai saya harus tidak boleh melukai, saya harus menghargai, tidak merendahkan karena belum tentu saya lebih baik dari mereka.
ALLAHU MA'II, ALLAHU NAADHIRII, ALLAHU SYAAHIDII.

Kamis, 10 Juni 2010

Esensi Zakat

مقدمه
ولله الحمد والشكر دائما سرمدا على كل حين واي موضع يخلق مافي السماء وما فى الأرض يرزق من يشاء ويقدرصلاة وسلاما دائمين متلا زمين على سيد ولد الادنان الذى ترجى شفا عته من الحين الى الحين حتى الحين جاء بشرا ئع من الله عز وجل التى بها تحصل مقا صد الدنيا والدين والاخرة
اللهم صل على محمد وعلى ال محمد كما صليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم
ولاحول ولا قوة الا باالله العلي العظيم امابعد
Adalah Dia yang menentukan dan memutuskan baik, buruk, kaya,dan miskin terhadap semua mahluk ciptaaNya.sholawat salam selalu teruntuk kepada sang pembawa bendera kebenaran Rosulullah Saw beserta segenap keluarga dan sahabatnya
Amma Ba’du
Hidup melalui tiga fase: kenangan (past)kenyataan (present) serta harapan (future)kenangan atau madhi adalah masa lalu yang telah berlalu, banyak hal yang telah terjadi pada seseorang /person.kegagalan ataupun kesuksesan dimasa lalu merupaka cermin yang perlu kiranya untuk selalu dicermati demi masa mendatang atau Mustaqbal, masa lalu merupakan guru terbaik the experience is the best teacher yaitu sebagai satu pengalaman yang dijadikan sebagai cermin untuk satu langkah lebih maju demi meraih cita dan cinta(sesuai makna luasnya)

Prestasi dapat diraih oleh semua perindividu atau bagi setiap every one self dengan dasar usaha yang didasari oleh satu keinginan kuat dengan penyerahan diri terhadap hasil dari usaha yang dikerjakan pada dzat yang menciptakan kesuksesan (tawakkal).
Hidup didunia merupakan jalan pendek,singkat yang sifatnya hanya sementara namun begitu prestasi di kemudian hari ditentukan pada saat seseorang menjalani proses dalam kehidupan dunia itu, seperti yang digambarkan beliau Rosulullah dunia adalah ladang akhirat artinya sebagai tempat bercocok pada suatu tingkah yang hasilnya akan dipetik diakhirat nanti. Bila bibit unggul yang ditanam maka yang akan tumbuh adalah tanaman unggul dengan hasil yang unggul pula namun dengan syarat pengelolaan yang baik dengan didasari oleh undestanding and wisdom.
Buku kecil ini sedikit berbicara tentang sebagian kecil dari usaha menabur benih untuk akhirat yaitu yang berkaitan dengan pensucian jiwa raga dan harta dengan melaui zakat.semoga pengabdian serta penghambaan penulis diterima dan dan diridhoi oleh Allah SWT mendapat syafa’at para nabi,sahabat,sholahu ‘alaihi wasal-lam wa 'alaihim.
Kepada para guru, orang tua , dan semua yang telah berjasa pada penulis, penulis ucapkan syukron katsiron jazakumullah ahsal jaza’ ja’alakumullohu min ahli-almardiyyah amin


Malang 15 Pebruari 2009
Penulis



Nur Aziz


Daftar isi

1. Muqoddimah…………………………………………..……1
2. Daftar isi……………………………………………..…......4
3. Zakat……………………………………………..………....5
4. Zakat dan sejarahnya………………………………..……...7
5. Zakat ibadah sosial………………………………..…….…11
6. Dasar-dasar hukum zakat…………………..………..…….16
7. Hukum zakat…………………………………..………..…17
8. Zakat fitrah…………………………………………….…..19
9. Zakat maliyah (harta benda)……………….…………..….24
a.zakat hewan…………………………………...…..............…24
b.zakat biji – bijian………………………………….………....29
c.zakat buah-buahan……………………………………..….…34
d.zakat mas dan perak……………………………………....…34
e.zakat tijaroh…………………………………….………..…..37
10. Orang – orang yang berhak menerima zakat ……….…...40
11. Kelompok yang tidak berhak menerima zakat………..…50
12. Tabel ukuran-ukuran dalam fikih……………………......56
13. Zakat sebagai bentuk ujian …………………….…….….61
14. Niat dan yang menghapus nilai ibadah …………....…64
15. Ancaman orang yang enggan zakat…………..…………73
16. Khotimah ……………………………………….……….78







ZAKAT

A.Pengertian zakat
Secara makna etimologi (lughot) zakat artinya : berkembang (an-nama') jadi sesuatu bila bisa berkembang dan semakin banyak maka itu di namakan zakat, yang dimaksud dalam bab ini atau makna terminologinya (istilah asy-syar'i) zakat ialah nama bagi suatu harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan bentuk atau cara tertentu dan diberikan pada kelompok - kelompok tertentu.
Zakat merupakan salah satu pilar islam, paling pokok, di samping sholat, puasa dan haji. Islam agama yang begitu peduli dengan kondisi masyarakat (al-ghiroh li al-amri al-ummah) islam sangat menjunjung tinggi dan mementingkan rasa saling menghormati, saling melengkapi, sosial terhadap sesama. Jadi apapun peraturan serta kebijakan yang telah di tetapkan dan diterapkan dalam islam tiada lain hanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat luas (li-al-mashlahah al-ammah) salah satu diantaranya ialah peraturan yang berkenaan dengan ibadah sosial yaitu zakat bagi siapapun mereka yang taraf ekonominya telah mampu untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri , keluarga,
Islam sangat peka dalam masalah ini, karena islam ingin semua element masyarakat dari berbagai lapisan dapat merasakan hidup sejahtera, makmur dan bahagia. Sangat tidak etis jika seorang muslim untuk memberikan nafkah bagi diri sendiri dan keluarganya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh agama seperti merampok, mencuri dll.
Oleh karena itu islam lahir dengan misi membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi segenap umat karna pada dasarnya kebahagiaan adalah hak semua ummat (plural right)terutama umat Muslim,islam membawa solusi alternatife, sebagian diantaranya yaitu membuat aturan serta merealisasikan aturan itu bagi mereka yang telah mampu dan tercukupi kebutuhan wajib untuk menyisihkan sebagian hartanya demi menolong bagi saudara-saudaranya yang tidak mampu (Dzu'afa'). Sebagai bentuk solidaritas dan rasa ukhuwwah diantara sesama.
Sayyid Muhammad bin asyyid Alawi dalam kitab Syariatulloh Al-kholidah menyebutkan manfaat-manfaat zakat diantaranya:
1. mempererat hubungan sesama muslim
2. semakin syiarnya dakwah islam
3. dapat meyakinkan dan memantapkan hatinya orang-orang yang masih ragu dalam islam
4. dapat dijadikan alat untuk menebus orang-orang muslim atau tentara islam yang ditawan orang kafir.

ZAKAT DAN SEJARAH NYA
Sejarah(history) mencatat bahwa kewajiban zakat mulai di syariatkan pada th ke-2 setelah nabi menetap di Madinah artinya selama 12 tahun(mulai menjadi Rosul)di makkah Rosululloh hanya mendapat wahyu yang berkaitan tentang tauhid (meng-Esa-kan Allah dan menafikan segala bentuk benda yang di sembah oleh kaum setempat hususnya, umat diseluruh alam umumnya) dan itu merupakan kwajiban bagi seorang yang mengaku menjadi nabi utusan Allah untuk memberikan pengertian sekaligus keyakinan bahwa tiada tuhan yang patut disembah kecuali hanya pada Allah.
Komitmen diri sebagai seorang Rosul perlu adanya bukti-bukti kongkrit yang sekiranya pengakuan (ad-da'wah) itu bisa diterima oleh khalayak secara nyata dan rasio. oleh sebab itu Allah memberi mu’jizat(hal-hal diluar jangkauan akal) dengan berbagai macam bentuk,serta menurunkan wahyu sebagai solusi atas kesulitan – kesulitan yang menimpa sekaligus sebagai bukti atas kerasulan

Dr Rosihon Anwar mengartikan bahwa pada dasarnya setiap mu'jizat itu bersifat menantang baik secara tegas maupun tidak oleh karena itu tantangan tersebut harus dimengerti oleh orang-orang yang ditantangnya,itulah sebabnya jenis mu'jizat diberikan sesuai dengan keahlian masyarakat yang dihadapi pada setiap Rosul dengan tujuan sebagai pukulan yang mematikan yang disebabkan oleh ingkar atau tidak percaya mereka terhadap apa yang dibawa Rasul.
Selama 12 tahun berada di Makkah tidak banyak dari kelompok masyarakat yang mau percaya(beriman) atas ketuhanan Allah (ilahiyyah) dan kerosulan nabi (an-nubuwwah) Kondisi mereka justru bertambah syirik, dahulu yang hanya menyembah latta ataupun Uzza setelah nabi mendakwahkan diri menjadi nabi mereka banyak memusuhi, menghina, dan menyakiti nabi hingga pada pencercaan terhadap Allah SWT bahkan mereka berencana busuk yaitu membunuh terhadap nabi.
Sebagai upaya penyelamatan, Allah memerintahkan nabi untuk hijrah ke Madinah.Dengan ditemani sahabat dekat yaitu Abu Bakar RA nabi menelusuri padang pasir untuk hijrah ke Madinah atas petunjuk Allah SWT.Sesampainya di Madinah beliau disambut gembira oleh sahabat Anshor serta sahabat Muhajirin yang sampai di Madinah lebih awal dengan penuh kegembiraan dan keharuan dengan di iringi syair syair memuji nabi,di Madinah nabi mendapat respont positif oleh penduduk setempat, kedatangan nabi justru menjadi idaman berbagai elemen dari berbagai lapisan masyarakat.
Kurang lebih 2 tahun Rosulullah berada diMadinah beliau mampu mewarnai kota itu, mungkin hikmah itulah Allah memilih Madinah sebagai kota tempat nabi hijrah,disamping juga kondisi masyarakat madinah yang merupakan masyarakat madani bermoral/normatif dan berwawasan dengan intelektual yang memadahi serta cenderung lebih rasional dalam berfikir jika dibanding pendudduk Makkah,
Nabi dengan berbagai konsep An-Nubuwwah,Ar-Risalah serta kebijaksanaannya berupaya menjadikan Madinah sebagai kota religius, bermoral,beretika serta berwawasan global sehingga dengan modal pengetahuan (understanding) cukup diharapkan tercipta masyarakat yang normalis,harmonis,sejahtera dengan ditopang oleh perekonomian yang stabil.
Diantara usaha atas terciptanya kesetabilan dan kesejahteraan umat ialah memutarkan nilai Dirham atau Dinar yang sebagai alat tukar dengan melalui mekanisme zakat yang diinfestasikan oleh mereka yang taraf sosial telah dianggap cukup
Peraturan tentang kewajiban zakat itu mulai terealisasi dengan didukung oleh kesetabilan ekonomi serta kondisi Muslim saat itu yang semakain mengenal islam, semakain mengenal nabi dan mengenal Allah SWT.Hati mereka sudah semakin yakin atas Ilahiyah Allah SWT serta Nubuwwah Muhammad saw.
demi membuktikan keyakinan dan keimanan mereka Allah menguji mereka dengan mewajibkan zakat. Disamping itu juga sebagai upaya untuk menanamkan rasa kasih,social,solidariras dan persaudaraan terhadap sesama Muslim, keyakinan yang semacam itu perlu ditanamkan dihati para mu’min dan muslim karena pada dasarnya mereka itu adalah saudara sebagaimana firman Allah
انماالمؤمنون اخوة
“sesungguhnya orang- orang mu’min itu adalah saudara “
bila mereka sudah merasa bahwa diantara sesama adalah saudara, mereka dengan sendirirnya akan merasakan apa yang dirasakan oleh saudara lain.Susah merasa susah, bahagia juga merasa bahagia. demikian itu akan sangat dibutuhkan terlebih bila terdapat ancaman dari pihak kaum kafir yang berusaha meruntuhkan islam dan melenyapkan dari muka bumi.
Zakat belum diwajibkan saat nabi masih berada di Makah karena kondisi,situasi pada saat itu kurang menguntungkann, nabi hadir ditengah – tengah masyarakat ateisme, penyembah berhala, pemuja roh,oleh sebab itu Allah mengutus Nabi sebagai Rosul untuk memberikan pencerahan tentang hakikat tuhan yang berhak untuk disembah,.maka demi melaksanakan tugas itu nabi mencoba untuk mengambil hati para kaumnya dengan berbagai pendekatan melalui budaya, kultur dan adat istiadat,awal yang nabi lakukan adalah menanamkan aqidah – aqidah islam yang bersifat tauhid seputar tentang ilahiyah (ketuhanan) dengan berbagai sifat wajib,muhal,jaiz serta mengenalkan nubuwwah (kenabian),karena memang yang dibutuhkan pertama kali ialah mengenal Allah sebagai pencipta alam semesta.
Kaitanya dengan furuiddin atau furuiyyah (cabang – cabang agama) seperti zakat, shodaqoh itu belum disyariatkan karena memang hematnya demikian itu
andai saja sebelum mereka mengenal Allah lantas nabi mensyariatkan zakat apakah mereka tidak akan semakin menjauhi nabi? itulah juga hikmah kenapa Al-Quran yang sebagai wahyu diturunkan secara bertahap(At-tajrij)sesuai kebutuhan.

ZAKAT IBADAH SOSIAL

Untuk mensosialisasikan misi islam yaitu sebagai agama pembawa rahmat mensejahterakan alam seisinya dengan kata lain Jalbu Al-Masholih Wa Darku Al- Mafasid (menarik beberapa kemaslahatan atau kebaikan serta menolak kemafsadahan atau kerusakan) islam menawarkan solusi-solusi alternative yang dikemas dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari bentuk keadilan,sains, persatuan pembangunan, budaya, perekonomian sampai pada social,yang tujuan paling esensial, kulminasi adalah terbentuknya manusia seutuhnya
islam telah memberi kontribusi cemerlang untuk keberlangsungan hidup ummat manusia dan alam sekitar,dan zakat sebagai salah satu hukum paling pokok agama islam berusaha menjembatani serta berupaya menjadi media untuk mengarahkan umat menuju tataran kehidupan yang lebih layak sesuai setandar ‘urf (umum, halayak) maupun agama, sehingga tidak ada lagi kata kesenjangan sosial yang bisa mengakibatkan tindakan diluar norma hukum dan agama.
Sebagai satu komunitas masyarakat muslim Universal,Kolektif,bermasyrakat yang terdiri dari berbagai latar belakang,suku,ras,kultur, budaya,bahasa diperlukan adanya ikatan yang mampu mempersatukan tekat serta tujuan demi mencapai Izzu Al-Islam Wa Al-Muslimin (keagungan dan kemenangan islam dan muslim)yaitu satu wadah yang mampu menjadi wasilah (jalan)untuk saling ta'aruf (mengenal )saling melengkapi
Dengan fasilitator zakat diharapkan mampu menjadi tangan ke-dua untuk menyalurkan kepedulian atas sesama dengan kata lain zakat daharapkan sebagai jalur alternatif dalam upaya pemerataan kekayaan serta penuntasan kemiskinan .
Terdapat 2 bentuk dalam zakat untuk penyaluran dari kepedulian simuzaky pada si mustahiq.
1. secara perorangan
2. secara lembaga
Pengeluaran harta/barang zakat secara perorangan dinilai sangat efisien, hal itu dikarenakan adanya kontak langsung dari si muzaky (yang memberi zakat) kepada si mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) sehingga dengan kontak langsung ini simuzaky mengerti siapa simustahiq secara langsung,Simustahiq juga menerima barang zakat secara langsung dari muzaky,dengan demikian sedikit banyak akan terwujud hubungan harmonis dari kedua belah pihak.dan yang paling mendasar akan tercipta saling mengerti.
Sedang proses penyaluran dengan melalui prosedur kelembagaan seperti pembayaran zakat pada ‘Amil sah yang di tetapkan oleh dinas (Imam) terkait yang dapat di pertanggung jawabkan
Sistem seperti ini juga dinilai baik karena kemungkinan dari pihak muzaky tidak mengerti secara detail tentang data-data siapa saja yang berhak menerima zakat,sehingga ia merasa kesulitan untuk menyalurkan kepedulinya sebagai rasa social terhadap sesama dan dihawatirkan adanya salah alamat.
Pada dasarnya obyek dari kedua system ini adalah sama namun yang paling dominan ialah kepada mustahiq bersetatus faqir dan miskin ,karena meskipun memberikan zakat pada si amil pada dasarnya itupun arahnya pada si miskin,amil hanyalah merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengumpulkan data-data kelompok sipa saja yang wajib dan yang berhak menerima zakat terutama data fakir miskin, amil bertugas mengumpulkan barang zakat lalu di salurkan pada fakir miskin,setatus amil hanya sebagai wadah atau lembaga untuk penyaluran dari muzaky kepada mustahiq(fasilitator)dan mereka yang terlibat didalamnya berhak mendapat opah dari sebagian yang dikelola itu dengan aatas nama harta zakat.
Sistem perorang maupun lembaga kiranya tidak perlu untuk di perselisihkan karna itu semua hanya sebatas cara (kaifiyyah), yang paling penting ialah menghayati esensi dari zakat dengan menginterpretasikan lalu di buktikan dengan langkah social sebagai upaya menanamkan rasa kepedulian atas sesama dengan tujuan kemaslahatan,kesejahteraan secara kolektif .karna manusia sebagai makhluq indifidu yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya komunikasi,interaksi dengan yang lain (al-ihtiyaju ila al-ghoiri) tetap butuh pada swadaya masyarakat dan tidak bisa hidup swasembada.
pen-difinisi-an ma’na yang semacam itu bisa dilihat dari berbagai firman Allah yang secara tex lebih dominan menggunakan kata”Anfiquu” atau kata lain dari nafkah dari pada kata zakat
Perbedaan dari kedua kata itu adalah bila dengan menggunakan kata zakat itu implementasinya pada keharusan personel yang wajib taat pada peraturan dan hukum Allah.tanpa harus menengok pada subtansi,esensi serta nilai yang terkandung didalamnya dan kwjiban ini melalui konsep yang jelas dan baku (shorih)tidak perli Ta'wil dan mempunyai teknis tertentu
Sedangkan bila dengan kata nafaqoh,shodaqoh sifatnya lebih luas (unifersal) disamping sebagai kewajiban diri sebagai hamba yang wajib patuh terhadap perintah Allah juga terdapat nilai social kepada sesama mahkluk atau yang sering di sebut hablu-mina-annas. Sebagai rasa kebersamaan, rasa persaudaraan, sebagai mana yang di firmankan Alloh yang artinya “sesunguhnya orang-orang mu’min adalah saudara”
dan juga firman Allah
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاسم والعدوان
“dan saling tolong menolonglah kalian kepada kebaikan dan ketaqwa’an dan jagan saling tolong menolong kalian dari dosa dan permusuhan” ..
ayat diatas ini memerintahkan kepada segenap element masyrakat untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan bukan hanya dalam sholat bukan hanya baca al-kur’an namu kata “Al-bir’ mengandung arti yang luas yang bisa mencakup keseluruhan bentuk kebaikan
Ayat-ayat yang dengan memakai istilah sodakoh atau nafakoh di antaranya dalam surat Al-Munufiqun ayat:10
وانفقواممارزقناكم من قبل ان ياء تي احدكم الموت فيقول ربي لولا اخرتني الى اجل قريب فا صدق واكن من الصالحين



Begitu juga dalam surat Al-Baqoroh ayat 262
الذين ينفقون اموالهم في سبيل الله ثم لايتبعون ما انفقوا منا ولا اذى لهم مغفرة من ربهم ولا خوف عليهم ولا هم يخزنون
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, Kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."

Dan ayat-ayat lain yang banyak di sebutkan dalam Al-Qur’an, inilah islam, agama samawi yang universal serta komplek,konsep yang di usung adalah menarik kepada kesejahteraan kolektif (almaslahah al-ammah) dengan memendam diskriminasi sosial membebaskan manusia dari kesenjangan yang dapat mematikan karakter.

B.Dasar-dasar hukum zakat
Dalil yang dipakai sebagai acuan hukum tentang kewajiban zakat diantaranya dalam surat at-Taubah ayat 102 Allah berfirman
خذ من اموالهم صدقة تطهر وتزكيهم بها
Artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.
Asy-syaikih al Mustofa mengartikan makna membersihkan (wa tuzakkihim) yaitu :zakat sebagai suatu ibadah yang dapat membersihkan diri dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta benda. Artinya Zakat ialah ibadah yang berfungsi untuk menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati serta membersihkan diri dari kekikiran dan dapat memperkembangkan harta benda.
Syekh Ashowi menjelaskan tentang sebab – sebab turunnya ayat in. dulu setelah nabi menerima wahyu dari Alloh dan beliau telah menyampaikan pada sahabat-sahabatnya mereka lau mendatangi nabi dan berkata “wahai Muhammad inilah harta-harta kami yang telah kami tinggalakan maka ambillah dan jadikanlah itu sebagai sedekah kami untuk mensucikan dosa-dosa kami”
ما أمرت ان اخد من اموالهم شيأ
nabi menjawab : “saya tidak diperintah untuk mengambil sesuatu dari harta-harta kalian”
Lalu turunlah ayat seperti diatas.
Begitu juga hadist nabi:
قال النبي لمعاذ عند ما وجهه الى اليمن فأعلمهم ان الله افترض صدقة تؤخذ من اغنيائهم فترد على فقرائهم (رواه البخارى)
C.Hukum zakat
Hukum mengeluarkan zakat adalah fardu ‘ain artinya bagi setiap orang yang mampu dan telah memenuhi persyaratan maka ia wajib mengeluarkan zakat sehingga apabila terdapat orang yang ingkari atau tidak percaya tentang kewajiban zakat dia tergolong orang kafir. Kecuali zakat-zakat yang masih diperselisihkan tentang kewajibannya (al-mukhtalafatu fi wujubiha) seperti zakat mal (harta), zakat tijaroh (harta dagangan), zakat hartanya anak yang masih kecil. Maka bagi orang yang ingkari tentang kewajiban ketiga zakat ini tidak dihukumi kafir. Lain halnya dengan zakat fitrah, zakat hasil panen, zakat hewan ternak, zakat buah-buahan, maka siapapun yang tidak percaya atas kewajiban zakat-zakat tersebut hukumnya kafir karena sudah menjadi ijma’ atau kesepakatan ulama’ bahwa zakat-zakat tersebut hukumnya wajib ain dan lagi bagi siapa saja yang tidak percaya boleh dibunuh sebagaimana yang telah dilakukan oleh sayyidina abu bakar RA.
Baik zakat fitrah maupun zakat-zakat yang lain disyariatkan serta diwajibkan pada tahun 2 H. yaitu 2 tahun setelah nabi diperintah hijrah kemadinah.ahli hadist berpendapat bahwa zakat diwajibkan pada bulan syawal tahun 2H. kalau menurut sebagian ulama’ zakat diwajibkan pada bulan sya’ban tahun 2H. zakat merupakan syariat nabi-nabi sebelum Muhammad, sebagaimana khitan, nikah, puasa, shodaqoh dll. Hanya saja prakteknya yang berbeda,itu bisa dibuktikan lewat sabdanya nabi Isa as
واوصانى باالصلاة
Bagitu juga isi mushaf nabi Ibrahim yang diantaranya mewajibkan tentang mengeluarjan zakat.
قد افلح المؤمنون الذين هم فى صلاتهم خاشعون والذين هم عن اللغومعرضون والذين هم للزكوة فاعلون


D.Macam-macam zakat
1. Zakat fitrah atau yang disebut dengan zakatul abdan
2. Zakat maliyah yang meliputi :
a. Zakatnya hewan ternak
b. Zakatnya buah-buahan
c. Zakatnya biji-bijian
d. Zakatnya emas dan perak
e. Zakatnya harta dagangan

1. ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah disebut juga dengan Az-Zakat Al-Badany, disebut yang demikian itu karena zakat fitrah berfungsi mensucikan jiwa seseorang dari dosa-dosa, hukum melaksanakan adalah fardu ain sebagaimana hadist nabi :
قال ابن عمر فرص رسول الله زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر وصاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او انثى من المسلمين
ibnu umar berkata : “Rosululloh saw telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan ramadhan sebesar 1 sho’ kurma (1862,19 gram) atau 1 sho’ gandum pada orang-orang yang merdeka (sayyid) atau hamba (abdun) baik laki-laki maupun perempuan yang beragama islam”
Dalam Surat Al-A’la Ayat 13 Allah Berfirman:
قد افلح من تزكى وذكراسم ربه فصلى
“sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang membersihkan diri dan dia ingat nama tuhannya lalu disembahnya.”
Syaikh Maulana Muhammad Amin Al-Kurdi Adalah Seorang Sufi yang banyak mengarang berbagai macam kitab diantaranya yang mashur adalah kitab Tanwirul Qulub, beliau termasuk pengikut Thoriqoh An-Naqsabandiyah, wafat pada malam ahad tanggala 12 Robi’ul Awwal Tahun 1332 H.
Beliau menyebutkan manfaat-manfaat zakat fitrah diantaranya :
1. mensucikan bagi yang berpuasa dari dosanya omong kosong, ghibah, namimah dll.


Sebagaimana hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud :
صدقة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث
2. belas kasihan terhadap orang fakir dihari yang fitri
sebagaimana hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.
اغنوهم عن ذل السؤال فى هذا اليوم (رواه الدارقطى والبهغى)
3. menjadikan sebab diterimanya puasa
sebagaiman hadits nabi yang diriwayatkan Abu Hafsh Ibnu Syahrin.
صوم رمضان معلق بين السماء والارض لا يرفع الا بزكاة الفطر
Syaikh Waki’ yaitu salah satu guru Imam Syafii yang menggambarkan zakat fitrah itu di perumpamakan seperti sujud syahwi dalam sholat. Yang fungsinya sebagai penyempurna kekurangan-kekurangan dalam sholat. Sama juga dengan zakat fitrah fungsinya menyempurnakan kekurangan-kekurangan dalam puasa dari berbagai ucapan,perbuatan yang tidak diperkenankan
Syafiiyah berpendapat bahwa barang yang sah untuk dijadikan sebagai zakat fitrah haruslah dari makanan pokok(Al-Quut) seperti beras, gandum, ketela atau yang lain yang memang di gunakan sebagai makanan pokok. Dalil yang dipakai sebagai acuan pendapat ini adalah hadits nabi yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Ibnu Umar
"sesungguhnya Rosululloh mewajibkan zakat fitrah di bulan ramadhan pada manusia yaitu 1 sho’ kurma gandum pada segenap orang merdeka atau budak laki-laki atau perempuan yang muslim"
Namun imam Hanafi berpendapat lain beliau lebih memperluas dan sedikit lebih rasio yaitu bahwa zakat fitrah boleh memakai uang karena kebanyakan orang yang paling di butuhkan adalah uang bukan beras atau yang lain. Beliau berpendapat bahwa zakat memakai uang lebih baik karena manfaatnya lebih universal dan lebih mengena dapat dipakai sesuai kebutuhan yang bersangkuta
Syarat-syarat zakat fitrah :
1. islam
2. punya kelebihan makanan pokok yang menafkahi dirinya dan keluarganya
3. terbenamnya matahari tanggal paling akhir bulan ramadhan.
Untuk pelaksanaan zakat fitrah ada 3 :
1. Haram: yaitu melaksanakan zakat fitrah sehabis sholat idul fitri
2. Sunnah : yaitu mengeluarkan zakat sebelum melaksanakan sholat idul fitri
3. Mubah: yaitu melaksanakan fitrah mulai awal Romadhon sampai sebelum melaksanakan sholat idul fitri.
Nabi bersabda :
عن ابن عباس قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من اداها قيل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Dari ibnu abbas nabi bersabda :
“Barang siapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan sholat sunnah idul fitri maka itu merupakan zakat yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah sholat, maka itu termasuk shodaqoh biasa”




2. Zakat Maliyah (Harta Benda)

Ada lima macam dalam zakat ini yaitu:
1) zakatnya hewan ternak
2) zakatnya biji-bijian
3) zakatnya buah-buahan
4) zakatnya emas dan perak
5) zakatnya harta benda

1. Zakat harta benda
ternak yang wajib dizakati yaitu : kambing, sapi dan unta

a. Zakat kambing
batas-batas nisabnya kambing yaitu :
1) apabila punya kambing 40, maka yang dikeluarkan 1 kambing.
Apabila kambing gibas, syaratnya harus yang sudah berumur 1tahun menginjak 2 tahun. Apabila kambing jawa maka syaratnya yang sudah berumur 2 tahun menginjak 3 tahun.
2) apabila mempunyai kambing 121 maka yang wajib dikeluarkan adalah 2 kambing.
3) apabila mempunyai kambing 201 maka yang wajib dikeluarkan adalah 3 kambing.
4) apabila mempunyai kambing 400 maka yang wajib dikeluarkan adalah 4 kambing
5) apabila mempunyai kambing 501 maka yang wajib dikeluarkan adalah 5 kambing.
6) apabila mempunyai kambing 600 maka yang wajib dikeluarkan adalah 6 kambing.
Artinya setiap 100 kambing zakatnya 1 kambing
Ukuran atau batas-batas seperti ini murni karena itba’ (ikut pada Rosululloh) atau terkenal dengan istilah TA’ABUDY (tidak bisa dilogika dan dikias-kiaskan ), sebagaimana surat yang ditulis sayyidina Ali RA
صدقة المغنم فى سائمتها اذا كانت اربعين الى عشر ين ومائة شاة , فاذا زادت الى عشرين ومائة ومائتين شاتان فاذا زادت على ماأتين الى ثلاثمائة فغها ثلاث شياه. فاذا زادت على ثلاثمائة فغي كل مئة شاة فاذا كانت سائمة الرجل ناقصة عن اربعين شاة واحرة فليس فيها صدقة ال ان يشاء ربها اى صاحبها
b. Zakat sapi
batas-batas nisabnya yaitu :
1) apabila mempunyai 30 ekor sapi, maka yang wajib dikeluarkan yaitu 1 anak sapi (pedet) yang genap berumur 1 tahun menginjak 2 tahun.
2) Apabila mempunyai 40 ekor sapi, maka yang wajib dikeluarkan yaitu 1 ekor sapi yang berumur 2 tahun menginjak 3 tahun
3) Apabila mempunyai 60 ekor sapi, maka yang wajib dikeluarkan tabi’.
Dasar pengambilan batas-batas nisabnya sapid an haditsnya mu’ad bin jabal.
عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال بعثنى النبى الى اليمن
فا مرنى ان اخد عن كل ثلاثين بقرة تبيعا اوتبيعة ومن كل اربعين مسنة


Mu’ad bin jabal berkata :
“nabi mengutus aku menjadi qodhi daerah yaman, kemudian nabi memerintahkan aku untuk mengambil zakatnya 1 tabi’ (genap umur satu tahun). Baik laki-laki maupun perempuan.”
Dan tiap-tiap 40 zakatnya musinnah (genap berumur 2 tahun).
Sebagian ulama’ mengatakan bahwa kerbau itu dikiaskan dengan sapi dengan bukti bahwa aqiqoh boleh dengan kerbau. Jadi untuk nisabnya kerbau disamakan dengan nisabnya sapi.

c. Zakat unta

1) bila seorang mempunyai 5 ekor unta, maka dia wajib mengeluarkkan zakat 1 kambing.
Apabila kambing gibas harus yang sudah genap umur 1 tahun menginjak 2 tahun.
Apabila kambing jawa harus sudah genap berumur 2 tahun menginjak 3 tahun.
2) apabila mempunyai 10 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing.
3) apabila mempunyai 15 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing.
4) apabila mempunyai 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
5) apabila mempunyai 25 ekor unta, zakatnya 1 bintu makhodh.
6) apabila mempunyai 36 ekor unta, zakatnya 1 bintu labun.
7) apabila mempunyai 46-61 ekor unta,zakatnya حقة
8) apabila mempunyai 61-76 ekor unta, zakatnya جذعة
9) apabila mempunyai 76-91ekor unta, zakatnya بنتا لبون
10) apabila mempunyai 91-120 ekor unta, zakatnya حقتان



بنت مخاض: untab yang genap umur 1 tahun menginjak 2 tahun
بنت لبون : untab yang genap umur II tahun menginjak 3 tahun
حقة: untab yang genap umur III tahun menginjak 4 tahun
جذعة: untab yang genap umur IV tahun menginjak 5 tahun
baik batas nishabnya kambing, sapi dan unta itu murni itba’(ikut)pada Nabi atau Ta’abbudy artinya di luar rasio manusia
untuk ukuran unta itu di ambil dari isi surat yang ditulis Abu-bakar
كتاب ابى بكر فى اربع وعشرين من الا بل فما دونها من الغنم من كل خمس شاة فاذا بلغت خمسا وعشرين الى خمس وثلاثين ففيها بنت محاض انثى فاذا بلغت ستا وثلاثين والى خمس واربعين ففيها لبون انثى . فاذا بلغت ستا واربعين الى ستين ففيها حقة طروقة الجمل . فاذا بلغت واحدة وستين الى خمس وسبعين ففيها جذعة فاذا بلغت يعنى ستا وسبعين الى تسعين ففيها بنتا لبون . فادا بلغت احدى وتسعين الى عشرين ومائة ففيها حقتان طروقتا الجمل فاذا زادت على عشرين ومائة ففى كل اربعين بنت لبون وفى كل خمسين حقة . ومن لم يكن معه الا اربع من الا بل فليس فيها صد قة الا ان يشاء ربها فاذا بلغت خمسا من الابل ففيها شاة




3 Zakat biji-bijian

Fenomena zakat biji-bijian perlu ditinjau ulang segi pemeratanya .bila dalam fikih klasik hanya menyebutkan padi ,jagung,gandum yang di anggap itu merupkan bahan pokok yang menjadi makanan sehari-hari serta menjadi makanan untuk kekuatan hidup sebagaimana pendapat iamam Syafii maka dalam kontek hukum zakat akan terjadi kesenjangan, nisob padi dengan aliran pompa misalnya adalah :1323,132 kg zakatnya 1/20 = 66,1566 kg atau 5% jika di kruskan dengan uang rupiah maka kalau per 1 kw = 250.000 maka batas nisob kira-kira = 33078300,00
itu tidak sebanding dengan penanam anggrek atau tebu yang hasilnya lebih berlipat –lipat sampai ratusan juta rupiah
bila menengok kembali subtansi zakat sebagai bentuk sosial yaitu pemerataan, kesejahtraan maka sekali lagi akan ada kesenjangan .
menurut hemat penulis perlu kiranya menengok kembali serta menganalisa kandungan firman Allah
يا ايها الذين امنوا انفقوا من طيبات ما كسبتم ومما اخرجنا لكم من الارض ولاتيمموا الخبيث منه تفقون ولستم باخذيه الا ان تغمضوا فيه
“wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usaha mu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kalian dan jaganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan dari padanya padahal kalian sendiri tidak mau mengambilya melainkan memicingkan mata terhadapnya”
Memandang bahwa firman Allah yaitu "yang telah kami (Allah) keluarkan dari bumi" itu masih bersifat umum artinya tidak ditentukan harus barang-barang yang dibuat makanan pokok sebagaimana Ijtihad Imam Syafii, maka imam Hanafi mengatakan segala rizqi/pohon yang tumbuh dari bumi dari berbagai tumbuh-tumbuhan atau biji-bijian atau buah-buahan yang dapat menghasilkan keuntungan wajib untuk dikeluarkan nafkahnya yaitu sepersepuluh dari hasil bumi, ijtihad ini lebih mengena dan lebih tepat jika di hubungkan dengan Maqoshid Az-Zakat(tujuan-tujuan zakat) yaitu sebagai ibadah social dalam rangka pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.Wallahu A’lam
Syarat biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya versi Syafiiyah:
1. biji-bijian seperti gandum dan padi ditanam oleh manusia, sehingga apabila biji-bijian tersebut tumbuh dengan sendirinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti gabah yang terseret air kemudian tumbuh menjadi padi, atau seperti terkena angin kencang lalu turun ketanah lalu tumbuh menjadi padi.
2. sudah mencapai 5 usbuq atau1600 ritel Baghdad. Apabila kurang dari itu maka tidak wajib zakat, sebagaimana hadits nabi SAW :
ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة
3. biji-bijian itu merupakan makanan pokok yang dibuat sebagai setandar dari kekuatan manusia dan layak untuk disimpan dalam jangka panjang dan tidak mudah rusak.

Keistimewaan-keistimewaan gandum atau padi sehingga wajib dizakati diantaranya :
a. Gandum
biji ini merupakan salah satu barang surga yang diturunkan dibumi disamping batu permata akik nabi sulaiman, hajar aswad, tongkat nabi musa, dll.pertama kali gandum diturunkan dari surga sebesar telur burung unta pada masa fir’aun (orang yang mengaku menjadi tuhan pada waktu nabi Musa, semoga Allah melaknatnya) gandum menjadi mengecil sebesar telur ayam.
pada waktu nabi Yahya dibunuh oleh kaumnya, gandum mengecil lagi sebesar telur burung dara kemudian mengecil lagi sampai seperti yang kita saksikan sekarang ini.
Semua disebabkan oleh banyaknya orang yang berbuat dosa.

b. Padi
seorang yang mengkonsumsi biji ini disunnahkan untuk membaca sholawat atas nabi Muhammad karena padi merupakan salah satu makhluk Allah yang tercipta dari Nur Muhammad (cahaya nabi Muhammad)secara langsung tanpa melalui perantara, artinya semua yang ada di dunia baik makhluk apapun itu terciptanya dari nur Muhammad, namun ada yang lewat perantara dan ada yang tidak lewat perantara.
Dan lagi semua sesuatu yang tumbuh dari bumi bila dikonsumsi maka didalamnya terkandung penyakit juga mengandung penawarnya kecuali padi, biji ini mengandung obat tanpa mengandung penyakit.
Nishabnya biji-bijian ini apabila sudah mencapai 1 ushuq zakatnya 1/10 itu bila tumbuhnya dengan aliran air hujan (tanpa biaya) bila memakai biaya seperti melalui pompa atau yang lain maka zakat yang dikeluarkan adalah setenganya 1/10 sebagaimana hadits nabi :
فيما سقت السماء والعيون اوكان عشريا العشر وفيما يسقى با النضح نصف العشر (رواه البخارى)


4. Zakat buah-buahan
diantara buah-buahan yang wajib dizakati mengikuti pendapatnya imam syafii dan ashab-ashabnya ialah anggur dan kurma. Kedua buah ini wajib dizakati karena mempunyai fungsi sama denga biji-bijian yaitu sebagai sumber dari kekuatan manusia atau katagori masuk dalam makanan pokok. Berbeda dengan selain kedua-duanya seperti apel, manggis, mangga dll. Semua tidak wajib dikeluarkan zakatnya dikarenakan buah-buahan tersebut hanya digunakan sebagai makanan sampingan(seperti ijtihadnya imam Syafii bukan ijtihadnya imam hanafi) Rosululloh pernah bersabda yang diriwayatkan oleh imam Muslimin :
ليس فى حب ولا تمر صدقة حتى يبلغ خمسة او سق (رواه مسلم)
artinya :”baik biji-bijian maupun buah-buahan itu tidak wajib dizakati kecuali sudah mencapai 5 ushuq (188,712 ltr x 5)”.
Jadi batas nisabnya buah-buahan itu sama dengan nisabnya biji-bijian.
5. Zakat emas dan perak
emas dan perak merupakan perhiasan duniawi seperti yang sering Allah singgung dalam firmannya. Setiap orang memiliki naluri untuk memiliki dan memakainya. Maklum keduanya merupakan spesial, antik dan juga mahal harganya. Kedua barang ini hanya diperuntukkan bagi kaum hawa, kaum adam tidak boleh memakainya, bahkan haram.
Nabi pernah bersabda yang artinya kurang lebih “sesungguhnya emas dan perak hanya diperuntukkan bagi ummat-ummatku yang dari golongan hawa”.
Sangat logis jika keduanya merupakan barang yang diperuntukkan bagi wanita, karena wanita juga termasuk perhiasan, sebagaimana yang telah disebutkan Allah dalam surat al-baqoroh, juga terdapat hadits nabi “sebaik-baik perhiasan/ harta dunia adalah wanita sholihah”
Baik qur’an maupun hadits dan juga ijma’ ulama’ mengatakan bahwa emas dan perak merupajan salah satu benda yang wajib dizakati. Alloh berfirman :
والذ ين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقون فى سبيل الله فبشرهم بعذاب اليم
Artinya : “orang-orang yang menyimpan(mengumpulkan) emas dan perak dan mereka tidak menafaqohkan dijalan Alloh maka berilah kabar kepada mereka dengan siksaan Alloh yang menyakitkan”
Syaikh Taqiyuddin menafsiri makna menyimpan ialah emas dan perak yang sudah sampai pada batas nisob yang tidak dikeluarkan zakatnya.
Syarat-syarat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya :
1. milik tam( sempurna , murni milik sendiri, bukan yang dari pinjaman/yang lain-lain)
2. sudah mencapai 1 haul (1 tahun) .
3. emas atau perak yang murni( tidak tercampur oleh barang lain).

Apabila keduanya dicampur dan diproses dengan barang lain, maka tidak wajib zakat kecuali apabila kadar emas sudah mencapai 20 mitsqol dan apabila perak sudah mencapai 200 dirham.
• Nisab emas 20 mitsqol zakat yang dikeluarkan yaitu ½ mitsqol. Apabila emas mencapai lebih dari 20 mitsqol, maka untuk menentukan kadar zakat tinggala mengkalkulasi.
• Nisabnya perak 200 dirham, zakat yang dikeluarkan yaitu 5 dirham. Apoabila perak mencapai lebih dari 200 dirham, maka besar zakat sama seperti emas yaitu dengan cara mengkalkulasi untuk mengetahui ukuran 1 mitsqol atau dapat dilihat dalam tabel yang akan disebutkan.
Batas nisab dan ukuran besar zakat mengacu pada hadits nabi :

ما روى عن على عن النبى قال فاذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول ففيها خمسة دراهم وليس عليك شيئ يعنى فى الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا فاذا كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففبها نصب دينارفما زاد فبحساب ذلك قال ولا ادرى أ على بن ابى طالب يقول فبحساب ذالك اورفعه الى النبى.
6. Zakat harta dagangan (Tijaroh)
merupakan suatu kewajiban apabila manusia berikhtiar dalam mengarungi kehidupan, manusia takkan pernah mampu dengan sendirinya, tercukupi dengan sendirinya. Siapun itu pada yang kuasa, Allah SWT kehidupan yang bersifat sementara ini lain dengan kehidupan yang abadi besok, kehidupan ini penuh diwarnai dengan adanya berbagai tuntutan, dalam rangka mewujudkan kehidupan manusia perlu adanya usaha untuk mendapatkan sesuai yang diperlukan.
Bermacam-macam usaha yang sudah manusia lakukan dari berladang, dagang dll. Semua itu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dagangan adalah salah satu bentuk usaha untuk mewujudkan terbentuknya, bahkan rosululloh sendiri pernah melakukan. Secara istilah dagangan yaitu : suatu bentuk usaha dengan tujuan menghasilakan keuntungan dengan melalui proses jual beli atau akad transaksi lain seperti kode, tanam modal. Tujuan dagang adlah mencapai keuntungan serta mengembangkan harta milik maka syikhul islam Ibnu Taimiyyah mengatakan semua madhzab 4 sepakat untuk mewajibkan zakat ini bila sudah mencapai nishabnya.
Alasan kenapa harta dagang harus dikeluarkan zakat karena harta ini bias berkembang dengan adanya berbagai transaksi sama seperti hewan ternak, biji-bijian dll. Disamping itu juga telah diperintahkan oleh Allah dan Rasullah SAW, baik barang dagang itu berua pakaian, makanan (makanan pokok, makanan ringan), wadah atau bejana (dari keramik, atom, seng, besi dll), binatang ternak (sapi, kambing, ayam dll) semuanya bila harta untuk diniagakan ini sudah mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam surat al-baqoroh ayat 267 Allah berfirman :
يا ايها الذين امنوا انفقوا من طيبات ما كسبتم
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik"
Dan juga Abu Daud meriwayatkan hadits dari Samuroh yang artinya” Rasululloh SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami siapkan untuk dijual”.
Dari sini dapat difahami bahwa harta yang disiapkan untuk dagang bila sudah mencapai nishob wajib dizakati,prosentase harta dagang/tijaroh ini mencakup mulai modal sampai keuntungan. Jadi harta dihitung bukan hanya dari keuntungan melainkan modal utamapun juga diperhitungkan.
Syarat-syarat wajib tijaroh :
1. harta tersebut dimiliki dengan usaha sendiri seperti jual beli,hibbah(pemberian), menyewa, dll.
2. harta tersebut dimiliki dengan niat diniagakan (harapan untuk menghasilkan keuntungan lewat usaha transaksi).
3. niali harta tersebut mencapai nishabnya emas dan perak.
4. mencapai 1 tahun.


Sebagaimana hadits nabi :
وليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول (احرجه ابو داود)
“mal (harta) tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali bila sudah mencapai satu tahun”.

Harta dagang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya emas/perak atau yang mengganti keduanya seperti uang kertas, uang logam. Maka yang wajib dikeluarkan 25 % (rubu’ul ‘usyri).

Orang – Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Sebagaimana pengertian zakat yang telah disebutkan diatas bahwa zakat ialah nama dari suatu harta tertentu yang diambil dari harta dengan cara-cara tertentu dan diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu.
Allah SWT telah menyebutkan kelompok-kelompok orang yang berhak menerima zakat sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat at-taubah ayat 60 :
انما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها ولمؤلقة قلو بهم وفي الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله
والله عليم حكيم (التوبة )

Artinya : “shodaqoh atau zakat itu hanya diperuntukkan pada faqir, miskin, amil, muallaf, riqob, sabilillah, ibnu sabil,. Zakat merupakan kewajiban dari alloh SWT. Dan alloh itu maha mengetahui dan bijaksana”.(at-taubah : 60).
Kelompok yang telah disebutkan diatas merupakan golongan yang berhak menerima zakat yang dipilih langsung oleh alloh SWT. Sehinnga jika mengeluarkan zakat bukan pada kelompok yang telah disebutkan maka harus mengulang karena dianggap tidak sah.

• FAQIR
Faqir adalah seseorang yang tidak memiliki sesuatu yang bisa untuk mencukupi kebutuhannya, syaikh Al-Bajuri menjelaskan mengenai faqir, menurut beliau faqir ialah orang yang memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak memiliki pekerjaan yang bisa memenuhi sehari-harinya. Beliau menggambarkan seseorang yang seharinya butuh 10.000 namun dia hanya bisa memperoleh 3.000/4.000 dalam artian tidak bisa lebih dari 5.000.

Atau dia punya uang banyak namun jika dikalkulasi untuk memenuhi kebutuhannya selama 1 umur manusia (kira-kiraa 63 tahun) hasilnya tiap hari dia hanya punya uang 3.000/4.000. sementara kebutuhan tiap harinya 10.000. 63 tahun merupakan standar umur manusia, karena usia nabi Muhammad itu 63 tahun.

• MISKIN
Miskin adalah seseorang yang punya uang atau punya pekerjaan yang bisa di pergunakan untuk kebutuhan sehari-harinya namun tidak sampai mencukupi, seperti sehari-hari dia butuh 10.000 namun dia hanya bisa memperoleh 7000.
Jadi fakir itu lebih tidak punya dari pada orang miskin , ini menurut imam safi’i
Lain halnya pendapat imam malik beliau mengatakan orang miskin itu lebih tidak punya
Dari pda orange fakir , masih menurut imam malik yang di sebut orang fakir yaitu orang yang punya uang banyak namun bila di kalkulasi untuk kebutuhan satu tahun hasilnya perharinya tidak lebih dari setengah dari kebutuhan sehari-harinya.
Perbedaan yang tampak dari perbedaan antara imam safi’i dan imam malik yaitu standar yang dipakai imam safi’i adalah umur manusia (63 tahun) kalau imam malik standar yang dipakai adalah 1 tahun.
Bila seseorang teryata mampu untuk bekerja dan mungkinkan untuk bisa mendapat uang standar untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari namun dia dalam posisi mencari ilmu sehinga seandainya dia bekerja dia akan menjadi berhenti mencari ilmu, maka dia boleh di beri zakat sebagai mana pendapatya syaikh taqiyuddin bin abi baker bin muhamad al-hasaini

• AMIL
Amil dalam permasalahan ini diartikan sebagai badan pengurus zakat atau panitia zakat badan ini bisa tergolong dari salah satu kelompok orang yang berhak menerima zakat apabila telah di sahkan atau di formalkan oleh pemerintah dalam skoop desa misalanya badan tersebut telah di sahkan oleh kepala desa serta perangkatnya dalam skoop kecamatan berarti telah di sahkan oleh camat beserta dinas-dinas yang terkait dan seterusnya . yang termasuk amil yaitu :
1. orang yang mengumpulkan zakat dari muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) atau istilahnya saksi pengumpulan harta zakat
2. orang yag mebagikan harta zakat pada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) atau istilahnya saksi pembagian harta zakat
3. orang yang bertugas menulis baik dari pengumpulan sampai pembagian atau istilahnya sekretaris


syarat-syarat menjadi Amil:
1. ditugas oleh pemerintah
2. muslim
3. merdeka (tidak berstatus budak)
4. bisa di percaya
5. faham tentang permasalahan zakat

• MUALLAF
Ada 4 bagian tentang muallaf
1. orang yang masuk islam namun hatinya masih belum begitu yakin
2. orang yang masuk islam dan dia sudah yakin namun dia termasuk dari golongan yang punya pengaruh kuat di kaumnya dia berhak di beri zakat
3. orang islam yang mampu mengatasi orang-orang kafir di sekitarnya
4. orang islam yang mampu mengatasi kelompok-kelompok yang tidak mau membayar zakat di sekitarnya
syaikh Al-Bajuri mengungkapkan pendapatnya tentang kelompok yang no 3 dan no.4 keduanya boleh diberi zakat apabila keduanya di butuhkan dalam islam , seperti dijadikan tentara untuk menyerang orang kafir dan menyerang orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Untuk kelompok yang no 1 dan no 2 kedunya boleh di beri zakat tanpa ada syarat seperti kelompok no 3 dan no 4
ke empat macam mu’allaf ini menurut imam safi’i semunya harus dari orang islam .imam maliki mengatakan mu’allaf itu adakalanya dari orang kafir yang di harapkan masuk islam dengan cara diberi zakat, adakalanya dari orang islam sendiri yang keyakinanya dalam islam tidak begitu kuat .


• RIQOB
Riqop merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima zakat , secara istilah riqop adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya namun tidak memiliki uang secara kontan untuk di jadikan tebusan membayar pada sayyidina (majikanya ) mereka berhak menerima zakat sesuai dengan jumlah yang di butuhkan sampai batas ia mampu melunasi tebusan sebagai cara dia dapat menjadi merdeka
Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat pengikutnya khususnya umumya pada masyarakat luas semuanya ada solusi alternatif yang tepat .oleh karena itu peraturan potong tangan bagi pencuri, balas dibunuh bagi pembunuh (qisos)dll.
Itu merupakan bentuk sosial islam terhadap mayarakat luas disamping juga merupakan hukum doktrin dari alloh dan rosulnya . itu semua sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan kerusakan moral,keributan,anarkis dll.dan itu juga membuktikan bahwa islam sangat menjunjung tinggi hak-hak manusia .
Budak secara dhohiriyyah merupkan derajat yang kurang begitu beribawa bukan berarti budak itu hina atau remeh.hal itu dilihat karena budak setatusnya berada dalam kekuasaan sayyid jadi budak tidak bisa bergerak leluasa, konsekuensinya mereka menjadi kurang konsentrasi dalam beribadah. Oleh karena itu islam mencoba untuk mengurangi perbudakan yaitu dengan cara memberlakukan peraturan sunnah bagi setiap orang yang mampu untuk membebaskan dari sifat perbudakan seperti membeli budak lalu di merdekakan (di bebaskan)
Bahkan bagi pelaku kemaksiatan banyak yang di beri hukuman untuk memerdekakan budak seperti , orang yang membatalkan puasa romadhon dengan jima’, suami yang dhihar pada
Istri,pembunuhan secara khotok (salah sasaran )dan juga aksi-aksi lain
• GHORIM
Ghorim juga merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima zakat, ada tiga bentuk dalam ghorim itu:
1- sesseorang yang berhutang untuk keperluan melerai dua kelompok yang bermusuhan, yang bertengkaran itu di picu oleh adanya orang yang terbunuh namun belum jelas siapa yang di bunuhnya. Namun dengan syarat apabila hutang itu belum dibayar. Apabila sudah dibayar maka dia tidak boleh menerima zakat.
2- seseorang yang berhutnag untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya walaupun hasil hutang tersebut di gunakan untuk yang mubah-mubah
3- seseorang yang hutang untuk keperluan menanggung atau tanggung jawab pada orang lain seperti contoh : Zaid membunuh Umar secara hukum si Zaid wajib di khishos (di balas dibunuh) atau apabila dimanfaatkan oleh keluarga umar, Zaid wajib dibayar diyyat (mengganti dengan unta) kemudian Bakar iqrar akan menanggung semua namun untuk membayar diyyat itu bakar melalui cara hutang

• SABILILLAH
Sabilillah sering di istilahkan perang atau jihad asal maknanya sabid itu janan, kemudian maknanya dipeluas, sabilillah itu ialah jalan yang menuju pada allah, dan ini mencakup dari semua cara yang bisa menuju pada allah seperti sholat, zakat, puasa dan lain-lain. Namun kata-kata sabilillah terlanjur di istilahkan baik istilahnya orang banyak (urf) maupun menurut syara’ artinya perang, karena dengan perang orang bisa sampai pada Allah yaitu dengan cara mati zahid.
Secara mudahnya sabilillah dalalm bab zakat yaitu tentara-tentara islam yang namanya tidak terdaftar dalam buku induk tentara yang menerima gaji dari pemerintah. Tentara ini boleh menerima zakat untuk dijadikan bekal perang, dan apabila sehabis perang harta zakat itu masih tersisa maka wajib di kembalikan kepada yang berhak menerima zakat.
Syaikh Nawawi Banten dalam karyanya menanggapi kata-kata sabillillah dalam surat at-taubah, beliau mengatakan Imam Qhofal memperbolehkan zakat diberikan pada semua bentuk-bentuk jalur kebaikan, seperti membangun benteng pertahanan, merenovasi masjid atau tempat-tempat ibadah muslim lainnya, membangun gedung-gedung pendidikan dan lain-lain. Beliau (Imam Qhofal) berpendapat kata-kata sabillah dalam surat at-taubah tersebut masih umum artinya tidak terbatasi hanya masalah perang atau jihad.

• IBNU SABIL
Yang dimaksud dalam bab ini ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang di perbolehkan oleh syara’ dia berhak menerima zakat untuk dibuat bekal sampai pada tujuan yang dimaksu, bila bepergian dengan tujuan maksiat, maka dia tidak berhak menerima zakat, syaikh Asshauri mengatakan ibnu sabil berhak menerima zakat bila dalam bepergiannya itu dia tidak menemukan orang yang bersedia memberi hutangan padanya, bila ada orang yang mau memberi pinjaman uang / sejenisnya maka dia tidak berhak menerima zakat

YANG TIDAK BERHAK MENERIMAZAKAT
Kelompok-kelompok yang tidak berhak menerima zakat ada lima yaitu :
1. orang kafir
2. orang kaya
3. budak selain mukatab
4. bani hasyim dan bani muthalib
5. orang yang kebutuhannya tercukupi oleh harta nafaqah seperti anak di nafaqohi ayah, istri dinafaqohi suami
selain lima kelompok di atas berhak menerima zakat seperti yang telah di sebutkan
di bab yang telah di sebutkan sebelumnya.
Apabila ada seseorang mengeluarkan zakat pada kelima orang ini hukumnya haram dan tidak bisa menggugurjan kewajibannya, artinya dia wajib mengulangi membayar zakat dengan dia di berikan kepada yang berhak.

1 ORANG KAFIR
orang kafir ini hukumnya tidak boleh menerima zakat seperti yang telah di sebutkan dalam hadits nabi yang di riwayatkan oleh muad bin jabal sewaktu nabi mengutus muad bin jabal menjadi hakim di yaman

قال النبي لمعاذ عند ما وجهه الى اليمن فأعلمهم ان الله افترض صدقة
تؤخذ من اغنيائهم فترد على فقرائهم (رواه البخارى)

Artinya: dari Muad bin Jabal Rosululloh bersabda “ ajarkan pada mereka wahai muad bahwa mereka berkewajiban mengeluarkan shodaqoh atau zakat yang di ambilkan harta-hartanya orang kaya (penduduk yaman) dan di serahkan pada orang-orang kafir (penduduk yaman)”
Syaikh DR.al-Musthofa dalam kitab tadzhibnya mengatakan yang dimaksud lafad Aghniya’ Dalam hadits ini adalah orang-orang muslim yang kaya diyaman,begitu juga yang dimaksud lafadz Fuqoro’ Itu orang-orang fakir di yaman.jadi orang-orang kafir bukan temasuk kategori yang terkandung dalam hadits ini


2 ORANG KAYA
Orang kaya disini bisa digambarkan orang kaya karna mempunyai uang banyak atau pekerjaan tetap yang bisa menghasilkan untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kelurganya
Nabi bersabda yang di riwayatkan oleh imam atturmudzi dan imam abu daud
لا تحل الصدقة لغنى ولا لذي مرة سوي (رواه ابو داود والترمذى)
Artinya:” sodaqoh atau zakat tidak boleh atau tidak halal di berikan orang kaya dan pada orang yang mampu untuk bekerja”
Mengenai orang kaya ada perbedaan pendapat antara imam Syafi’i dan imam Malik,
Menurut fersi imam Syafi’i orang kaya yaitu orang yang punya uang yang bisa mencukupi kebutuhanya selama satu umur manusia (63 tahun). Artinya seandainya uangnya tersebut dikalkulasi tiap harinya ungnya tersebut mampu untuk mencukupi kebutuhanya secara layak.
Menurut imam Malik kaya yaitu orang yang mempunyai uang yang bisa untuk mencukupi
Kebutuhan untuk satu tahun atau orang yang punya pekerjaan tetap yang layak bagi dirinya.

3.BUDAK SELAIN MUKATTAB
Budak yang selain mukattab tidak berhak menerima zakat, karena segala kebutuhannya Sudah dicukupi oleh majikannya.
4.BANI HASYIM DAN BANI MUTHOLLIB
Yang dimaksud bani hasyim adalah orang orang yang dari keturunan hasyim(cucunya nabi).yang dimaksud bani muttollib yaitu orang orang dari keturunan Abdul Muthollib (kakeknya nabi)kedua kelompok ini tidak berhak menerima zakat sebagai mana hadis yang diriwayat kan imam muslim,nabi bersabda:
ان هذه الصدقة انما هي اوساخ الناس وانها لا تحل لمحمد ولا لأل محمد (رواه مسلم)
artinya :” sesungguhnya shodakoh atau zakat merupakan kotoran kotoran manusia dari zakat ini tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarganya”.
Pada suatu ketika Sayyind Hasan Pada saat masih kecil (cucu Nabi Muhammad) mengambil satu buah kurma shodaqoh dan dimasukkan kedalam mulutnya lalu Nabi menyuruh pada Hasan untuk memutahkannya lalu Nabi berkata :“Tidak tahukah engkau bahwa aku tidak memakan barang shodaqoh“ (zakat)
Olelh Allah, Nabi berserta keluarganya dilarang menerima zakat akan tetapi boleh menerima sebagian hasil rampasan perang dari orang kafir sebesar Khumusul Khumus (seperlimanya seperlima).
Seperti halnya tidak boleh menerima zakat yaitu semua perkara yang wajib seperti nadzar, kafarat dan lain-lain. Berbeda dengan sesuatu yang disunnahkan seperti hadiah, shodaqoh biasa dan lain-lain. Maka Nabi beserta keluarganya boleh menerimanya.
Istilah populernya sekarang Bani Hasyim / Bani Muthalib itu disebut Habib atau orang keturunan Nabi, Syaikh Maulana Amin Al-Kurdi menganjurkan untuk masa-masa sekarang sebaiknya para Habib diberi shadaqoh sebagai perasaan tabarrukan (mencari barokah) karena masa sekarang jarang ditemukan harta ghonimah (rampasan perang dari orang kafir).






5.ORANG YANG TERCUKUPI OLEH NAFAQOH

Maksudnya orang-orang yang kebutuhannya tercukupi oleh nafaqoh maka mereka tidak berhak menerima zakat, contohnya anak-anak tak berhak menerima zakat karena semua kebutuhannya menjadi tanggung jawab ayah, begitu juga kebutuhan istri menjadi tanggung jawab suami atau kebutuhan orang tua yang sudah tidak bisa berkerja dan tidakmempunyai uang itu menjadi tanggung jawab anaknya yang sudah dewasa dan mampu
Anak ataupun istri yang tidak berhak menerima zakat itu bila mengatas namakan dirinya sebagai orang fakir atau miskin Karena hal semacam itu tidak bisa di gambarkan pada mereka masalahnya segala kebutuhannya telah dicukupi oleh yang berkewajiban (bapak atau suami) namun jika mereka mempunyai setatus lain seperti ghorim 'amil sabilillah atau yang lain maka mereka berhak menerima zakat.

TABEL UKURAN-UKURAN DALAM FIKIH
no Nama Harta Nishob Zakat Prosen Keterangan
1 Perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Dikeluarkan setelah 1th
2 Tambang Perak 543,35 gr 1/40=13,584 gr 2,5% Dikeluarkan seketika
3 Harta dagang degan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,548 rg 25 % Ditaksir dengan perak dan dikeluarkan setelah 1 th
4 Mas 77,58 gr 1/40 = 1,9395 gr 2,5 % Dikeluarkan setelah 1 th
5 Rikaz perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Dikeluarkan seketika
6 Tambang Mas 77,58 gr 1/40 = 1,9395 gr 2,5 % Dikeluarkan seketika
7 Rikaz Mas 77,58 gr 1/5 = 15,516 gr 20 % Dikeluarkan seketika
8 Harga dagangan dengan modal mas 77,5 gr 1/40 = 9395 gr 25 % Detaksir dengan mas dan dikeluarkan setelah 1 th
9 Gabah 1313,132 kg
1323,132 kg 1/10 = 132,3132 kg
1/20 = 66,1566 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
10 Padi Gagang 1631,516 kg
1631,516 kg 1/10 = 163,1516 kg
1/20 = 81,5758 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
11 Beras 815,758 kg
815,758 kg 1/10 = 81,5758 kg
1/20 = 40,7879 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
12 Gandum 558,654 kg
558,654 kg 1/10 = 55,8654 kg
1/20 = 27,9327 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
13 Kacang Tunggak 756,697 kg
756,697 kg 1/10 = 75,6697 kg
1/20 = 37,83485 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
14 Kacang Hijau 708,036 kg
708,036 kg 1/10 = 78,0036 kg
1/20 = 39,0018 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
15 Jagung Kunig 720 kg
720 kg 1/10 = 72 kg
1/20 = 36 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
16 Jagung Putih 714 kg
714 kg 1/10 = 71,4 kg
1/20 = 35,7 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya









DAFTAR ISTILAH UKURAN DALAM KITAB FIKIH

a. satu QIROTH menurut imam tsalatsah =0,215 gr
b. satu DIRHAM menurut imam tsalatsah =2,715 GR
c. satu MITSQAL menurut imam tsalatsah =3,879 gr
d. satu DANIQ menurut imam tsalatsah =0,430 gr
e. satuZDIRO’AL menurut imam tsalatsah = 48 cm
menurut al-ma’mum =41,666625
menurut an-nawawi =44,720 cm
menurut ar-rafi’I =44,820 cm
f. satu MUD menurut imam tsalatsah =9,225 CM (PXXLXT)= 0,766 LTR
g. satu SHOmenurut imam tsalatsah =14,65 CM (PXXLXT)= 3,145 LTR
h. satuWASAQ menurut imam tsalatsah =57,32 CM (PXXLXT)= 188,712 ltr
i. satu SHO gandum (hinthoh) menurut an-nawawi =1862,18 gr
j. satu MUD gandum (hinthoh) menurut an-nawawi =456,54 gr
k. satu SHO’ beras putih =2719,19 gr
l. satu MUD beras putih =679,79 gr
m. air duak ullah menurut an-nawawi =55,9 cm (pxlxt) =174,580 ltr
menurut ar-rofi’i =56,1 cm (pxlxt) =176,245 tr
menurut ahli iraq =63,4 cm (pxlxt) =245,325 ltr
menurut aktasarinnas =60 cm (pxlxt) =187,385 ltr
n. zakat fitrah ada;ah satu SHO’ =2719,19 gr =2,71919 kg
o. jarak Qashar solat menurut
kitab tanwirul Qulub =80,640 km
al-ma’mun =89,999992 km
ahmad husein =94,500 km
aktsarul fuqaha’ =119,99988 km
p. RITL BAGHDAD menurut
an-nawawi =349,16 gr
ar-rofi’i =353,49 gr
q. nishob sariqoh emas menurut imam Tsalatsah =0,97 gr
keterangan :
• Penghitung awal tahun pada zakat hewan dimulai dari awal memiliknya dalam jumlah satu nishob begitu juga pada zakat emas dan perak.
Sedangkan untuk barang dagangan maka :
• Daftar nishob dan ukuran diatas dikutip dari kitab fathil qodir karangan Syekh ma’shum bin ali kuaton jombang.
• Yang dimaksud dengan imam tsalatsah diatas adalah imam syafi’i maliki dan hambali.
• Nishob emas pada daftar diatas adalah nishob emas murni (emas dengan kadar 100%), sedangkan untuk mencari nishob emas yang tidak murni (emas denga kadar kurang dari 100%) yaitu dengan cara nishob emas murni (77,58) dibagi kadar emas yang tidak murni, kemudian hasilnya dikalikan dengan kadar emas murni (100%).;

Contoh :
• Untuk mencari nishob emas dengan kadar 90% :
77,58 : 90 x 100 =86,2 gr
Jadi nishobnya adalah =86,2 gr
Zakat yang harus dikeluarkan -2,5% (1/40) =2,155 gr
-20% (1/5) =17,24 gr
• Untuk mencari nishob dengan kadar 75% :
77,58 : 75 x 100 =103,44 gr
Jadi nishobnya adalah =103,44 gr
Zakat yang harus dikeluarkan -2,5% (1/40) =2,586 gr
-20% (1/5) =20,688 gr
• nishob dan ukuran untuk jenis biji-bijian dengan menggunakan berat/gram sebagaimana daftar diatas adlah hanya pendekatan saja sebab ukuran yang asal menurut syara’ addalah dengan menggunakan SHO’/wasaq yang ada pada zaman rosululloh SAW. Maka dihimbau pada kaum muslim apabila ada perbedaan pendapat dalam menentukan beratnya kadar nishob, agar mengambil kadar yang ukurannya telah diyakini tidak kurang dari kadar yang telah ditentukan syara’ (fathul wahhab 1/114 dan sullam taufiq : 41)

ket:di ambil dari rangkuman dari pon-pes Ploso kediri


ZAKAT SEBAGAI BENTUK UJIAN
Dari sekian banyaknya hukum-hukum Allah ternyata yang paling ditakuti dan di hindari ummat adalah zakat, unsur penyebab utamanya ialah kurangnya kesadaran dan rasa eman terhadap milik sendiri, bisa dibayangkan betapa harta kekayaan dicari dimana-mana degan jerih payah, mandi keringat, badan lemah tak dihiraukan, begitu setelah terkumpul banyak wajib disisihkan untuk diberikan pada orang lain yang tak mau tau betapa sulit dan payahnya mencari uang.
Yang perlu untuk diingat bahwa harta, tahta hakikatnya bukan milik manusia, manusia hanya diberi amanah (kepercayaan) untuk menjaga, merawat, dan menasarufkan(membelanjakan) pada semestinya yang pada giliranya akan ditarik kembali oleh Allah.
segala yang telah Allah ciptakan di dunia ini hanya semata untuk menguji makhluk terlebih manusia, karena manusia mampu merasionalkan untuk membedakan mana yang hak (benar) dan mana yang batil (salah).jika manusia banyak terjerumus pada jurang nista itu dikarenakan akal mereka telah terkalahkan oleh nafsu.
Allah menciptakan dari berbagai macam kenikmatan, sandang, pangan yang dari karakteristiknya benda-benda itu mempunyai sifat yang menggiurkan, dan apabila seseorang tidak mampu menggunakan akalnya dengan baik sehingga akalnya terkalahkan oleh nafsunya maka ia akan semakin tergila-gila kepada barang-barang tersebut tanpa berfikir tentang bahaya yang terkandung di dalamnya.
Allah mensyariatkan peraturan terhadap sesuatu yang dicintai manusia untuk dikeluarkan zakatnya sebagai bentuk ujian, Allah sengaja untuk menguji seberapa kadar keimanan manusia terhadap tuhan yang telah menciptakannya dan telah menciptakan segalanya.
Dalam Surat Ali-Imron Allah berfirman yang artinya kurang lebih “kamu sekalian takakan memperoleh suatu kebaikan hingga kalian menafkahkan dari apa-apa yang kalian cintai”.
Setelah turunnya ayat ini shahabat Abu Tholhah (shahabat anshor terkaya dimadinah waktu itu) datang pada nabi kemudian berkata pada Rosulullah :
”aku telah mendengar wahyu dari Allah yaitu : “kamu sekalian tidak akan memperoleh suatu kebaikan sehingga kalian menafkahkan dari apa-apa yang kalian cinta”.dan sesungguhnya ya Rosulullah harta yang paling aku cintai itu burha(tanah subur dekat dengan masjidnya Rosulullah dan nabi sering minum air yang mengalir disitu dan sering masuk tanah itu )dan tanah itu aku shodaqohkan untuk Allah dan Rosulnya dengan harapan aku mendapatkan kebaikan dari Allah, maka ambillah wahai utusan Allah semau anda” Rosullah menjawab: itu tanah yang subur, itu tanah yang subur, aku telah mendengar apa yang telah engkau ucapkan tentang tanah tersebut dan saya juga telah tahu bahwa engkau telah membagi tanah tersebut untuk keluargamu.”
kemudian Abu Tholhah membagi-bagikan tanah tersebut pada keluarganya dan anak-anak pamannya.
Itulah shahabat, mereka semua adalah orang-orang mulia, mereka sangat teguh pendiriannya sangat mencintai alloh dan rosulnya, bahkan Rosulullah pernah bersabda : “jika kalian wahai manusia mau bershodaqah emas sebesar gunung uhud tidak akan mampu menandingi keutamaan shahabat-shahabatku.”
Emas dan perak adalah barang yang di anggap special oleh manusia, sapi, unta , kambing, padi, jagung juga sangat didambakan manusia. Karena semua barang tersebut dapat menghasilkan keuntungan mereka yaitu dengan barang-barang tersebut bisa berkembang dan beranak. Harta dagang juga disayang manusia karena bisa berkembang, namun dibalik itu semua kecintaan manusia terhadap barang tersebut ada ujian yang besar dari Alloh. Siapakah diantara mereka yang rela mengeluarkan barang yang dicintai untuk di shodaqahkan dan diberikan pada orang lain

NIAT DAN YANG MENHAPUS NILAI IBADAH

Termasuk rugi jika apa yang telah di keluarkan tidak membuahkan hasil seperti yang di inginkan semisal pedagang yang telah banyak mengeluarkan modal untuk berusaha namun yang di dapat bukanya keuntungan justru modal semakin menipis, itulah sebuah gambaran sodaqoh yang tidak ada nilainya di sisi Allah.
Shodaqoh lebih banyak di artikan makna yang lebih luas bukan hanya sekedar yang berupa materi atau yang bersifat finansial seperti memberi makanan para fakir miskin, membantu warga yang terkena banjir, dll. Namun yang di maksud adalah: segala bentuk usaha yang di tujukan pada Allah SWT, baik yang berupa fisik maupun materi seperti sholat, zakat, puasa, haji, dll.
Bentuk usaha-usaha seperti di atas dalam satu kesempatan dapat membuahkan hasil yaitu bernilai ibadah dalam kesempatan lain tidak bernilai sama sekali, hal demikian ini karna di pengaruhi oleh niat atau tujuan dari orang yang menjalankan,nabi bersabda :
انما الاعمال باالنيات
Artinya: “segala bentuk amal itu tergantung niatnya”
Ulama’ dalam menghadapi hadits ini berbeda-beda pendapat .
Imam Syafi’i misalnya beliau mengatakan bahwa semua amal itu bisa sah apabila ada niatnya sebagai mana wudhu bisa sah apabila ada niat, juga contoh-contoh yang lain seperti sholat,haji, dll.lain halnya pendapat imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa : amal itu bisa sempurna apabila ada niatnya , menurut beliau wudhu bisa sah tanpa harus niat, hanya saja whudu yang tidak ada niatnya itu kurang sempurna, perlu di ingat bahwa ulama' mujtahid meskipun berbeda-beda argument namun mereka tetap di benarkan oleh agama, meskipun diantara beliau terdapat kesalahan mereka tetap mendapat pahala hal itu karna mereka berjalan pada riel yang telah dianjurkan agama yaitu ijtihad dan juga karna masing-masing punya tendensi dalam Al-Qur’an , Al-Hadits Al-Ijma’ maupun al-Qiyas sebagai rujukan utama..
Jadi sesama pengikut masing-masing ulama madzhab tidak di benarkan jika saling menyalahkan, saling memusuhi,asal yang mereka ikuti masih dalam koledor ahlusunnah waljama'ah berpegangan pada dalil-dalil yang di benarkan.
Yang dapat membatalkan nilai ibadah diantaranya:
1. murtad
Allah berfirman dalam surat Al-Baqoroh :217

ومن يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت اعمالهم فى الدنيا والاءخرة واولئك اصحاب النارهم فيها خالدون
artinya :” dan barang siapa murtad (keluar dari islam) di antara kalian semua ia mati dalam keadaan kafir, maka amal-amal baik yang telah di perbuat menjadi terhapus (tidak di nilai) baik di dunia dan di akhirat dan orang-orang tersebut termasuk ahkli
penduduk neraka , mereka berada di dalamnya untuk selama-lamanya”.(qs. al-baqoroh:217)
2.menyaki hati orang yang di beri,Allah berfirman:

ياايها الذين امنوا لا تبطلوا صدقاتكم باالمن والاذى كاالذي ينفق ما له رئاء الناس ولا يؤمن بالله واليوم الأخر فمثله كمثل صفوان عليه تراب فاصابه وابل فتركه صلدى لا يقدرون على شيئ مما كسبوا والله لايهدي القوم الكافرين
ARTINYA:”wahai orang-orang beriman,jangan rusak sedekah-sedekah kalian dengan menyebut-yebut dan menyakiti ( hati orang yang kalian beri sodakoh) sebagai mana orang yang menafkahkan hartanya karna riya’ (pamer terhadap manusia/tidak karna alloh) dan ia tidak percaya pada alloh dan hari akhir (qiamat) maka perumpamaan orang tersebut seperti halnya batu halus/licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu tersebut terkena siraman air hujan yang hebat, maka hujan akan meninggalkan batu menjadi bersih (tidak berdebu) mereka tidak mampu berbuat apa-apa yang telah mereka kerjakan, dan alloh tidak akan memberi petunjuk bagi orang-orang kafir “.(QS, AL-BAQOROH :264)

Allah maha bijaksana terhadap semua mahluk ciptaanya. Segala sesuatu telah di atur dengan begitu rapi segala yang telah di janjikan Allah pada hambanya, tidak akan mungkin di ingkari, dalam hal shodakoh misalnya Allah telah mengambarkan dalam surat Al-Baqoroh : 261
مثل الذين ينفقون اموالهم فى سبيل الله كمثل حبة انبتت سبع سنابل فى كل سنبلة مائة حبة والله يضاعف لمن يشاء
Artinya: “perumpamaan (nafkah yang di keluarkan) orang-orang yang menafkahkan harta-hartanya di jalan alloh itu bagaikan satu benih /biji yang menumbuhkan tujuh butir/mat yang,dalam tiap tiap butir/mat yang terdapat seratus biji.Dan Alloh akan melipat gandakan bagi siapa saja yang alloh kehendakai”

Manusia mestinya mampu berfikir,betapa satu biji akan berkembang menjadi 700 biji dan apabila 100 biji /1000 akan menjadi beberapa biji? itulah Alloh Dia maha pengasih kepada hambanya, Alloh mensariatkan hokum wajib zakat hanya semata- mata menguji manusia seberapa kadar keimanan mereka.
Satu biji berlipat menjadi 700 biji itu bukan batas maksimal,demikian hanya besar standart,dan Allah akan melipat gandakan sampai beribu-ribu bahkan sampai berjuta- juta,dengan bukti firman Alloh di atas yaitu“dan Alloh akan melipat gandakan pada siapa saja yang Alloh kehendaki”
Bila seseorang menafkahkan hartanya dijalan Alloh dengan penuh tulus ikhlas,penuh harapan ridho Alloh ,bukan mencari pahala alloh niacaya Alloh sendiri yang akan melipat gandakan sampai tak terhitung nilainya .sebagai mana padi bila dipupuk dengan kadar yang sesuai ,dirawat dengan baik,padi tersebut akan berkembang dan subur sehingga akan menghasilkan biji yang banyak.Berbeda denagn padi yang tanpa dirawat,tanpa di pupuk,bahkan disampingnya ditanami rumput,maka mustahil akan berbiji dengan menghasilkan biji yang baik dan banyak.
Dan Allah juga menggambarkan bagi orang orang yang sedekah dengan tulus ,ikhlas serta murni karena Allah.dalam surat al baqoroh ayat 265 Allah berfirman :

ومثل الذين ينفقون أموالهم ابتغاء مرضات الله وتثبيا من انفسهم كمثل جنة بربوة اصابها وابل فأتت اكلها ضعفين فان لم يصبها وابل فطل والله بما تعملون بصير

Artinya :”dan perumpamaan orang orang yang menafkahkan harta hartanya dengan harapan ridho alloh dan untuk keteguhan jiwa seperti sebuah kebun yang berada di tanah dataran tinggi dan rata yang tersirami oleh air hujan yang lebat,maka kebun itu mengjhasilkan buah-buahhan dua kali lipat (dibanding tanah yang lain)maka apabila tidak tersirami oleh air hujan lebat maka (masih tersirami oleh) hujan yang biasa(yang bisa merata)dan alloh maha melihat denga apa yang kalian kerjakan”.(qs al baqoroh:265)
Nabi bersabda
ما نقص مال من صدقة
“Harta yang disodakohkan tidak mungkin menjadi berkurang”
Sebagai perumpamaan adalah sayur-sayuran ,begitu daunnya dipetik disore hari makan esoknya akan menjadi bertambah mekar dan semakin banyak daunnya .Allah mewajibkan zakat dengan tujuan mensucikan harta manusia biar tehindar dari kotoran kotoran dosa.disamping juga zakat dapat menarik harta dan menjadi bertambah ,berkembang dengan penuh manfaat,barokah,dan bagi siapapun yang mengkonsumsi,memakai harta itu hidupnya menjadi damai tentram dan tidak mudah melakukan kemaksiatan.diperumpamakan air bisa mengalir dengan baik tanpa kendala itu jika tidak terdapat penyumbat penyumbatnya.dan air itu bisa jernih sehingga enak diminum serta mensehatkan,

nabi bersabda
ما خلطت الزكاة مالا الا اهلكته
Artintya “barang zakat tidak terrcampure denganharta kecuyali baranag itu akan merusak harta tersebut”
Seperti gambaran yanag telah disebutkan,air itu jernih bila tidak ada benda yang menyebabkan air menjadi keruh.sebaliknya seberapa banyak air itu bila bercampur dengan benda-benda yang dapat memperkaruh,airpiun akan menjadi keruh ,akan merusak kesehatan jika diminum dan menyebabkan air tidak dapat dimanfaatkan
Bagi siapa saja yang rela dengan penuh ihklas mengelurkan sodakoh maupaun zakat tidak akan rugi justru harta bendanya akan bertambah dan berkembang karena penyumbat penyumbat saluran sudah dibersihkan ,dan jika sesuatunya menjadi bersih,suci itu akan menyebabkan piliran yang mengkomsumsi menjadi terang,tidak mudah melkakukan hal hal yang tidak layak.akan menyebabkan nur (cahaya) dalam hati dan akan memperkokoh iman dalam sanubari seta akan semakin dekat dengan dzat sang pencipta segalanya


ANCAMAN ORANG YANG ENGGAN ZAKAT

Semua hukum yang telah di tetapkan dan disyaratkan oleh Allah swt itu harus di jalankan dan dipatuhi oleh semua makhluk tampa terkecuali. Orang islam, kafir, tua, muda, kaya, miskin, pejabat, rakyat, semua wajib melaksanakan hokum-hukum Allah.
Dan barang siapa melanggar peraturan yang telah ditetapkan Allah mereka akan mendapat hukuman yang sangat berat dari Allah. Orang kafir misalnya mereka akan mendapat dua ancaman, pertama mereka tidak mau masuk islam, kedua mereka tidak mau menjalankan tugas-tugas syara’ seperti sholat, zakat, puasa, dan lain-lain. Maka tidak heran jika ancaman bagi orang kafir banyak sekali di sebutkan dalam al-quran maupun dalam al-hadits
seperti firman Allah
ما سلككم في سقر قالوا لم نك من المصلين و لم نك نطعم المساكين
Tanya Allah : ”Apa yang menyebabkan kalian (orang kafir) berjalan menuju neraka saqor”? mereka (orang kafir) menjawab : “karena kami bukan golongan orang-orang yang mau menjalankan sholat dan kami tidak memberi makan pada para miskin” . dan ayat-ayat lain.
sholat merupakan salah satu ibadah badaniyah yang sangat penting dalam agama. Kebaikan dan keburukan seseorang dapat di lihat dalam sholat. Nabi menggambarkan dalam sholat itu bagaikan tiang agama, jika tiang tidak kuat dan tidak kokoh jangan diharapkan sebuah bangunan akan berdiri kokoh dan lama.
Seperti halnya sholat dan zakat karena zakat merupakan salah satu pokok-pokok dalam islam
Sangat pentingnya membayar zakat, sampi-sampai sahabat Abu Bakar dengan melalui ijtihad dan kebijaksanaanya berani menyerang dan membunuh terhadap orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat karma di anggap sudah keluar dari jalur islam dan membahayakan ummat.
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shohihnya:

مامن صاحب ذهب ولا فضة لايؤدى حقها الا اذا كان يوم القيامة صفحت له صفائع من نار فا حمى عليها في نارجهنم فتكوى بها جبهته وجنبه وظهره كلما بردت اعيدت له
“tiada orng yng memiliki emas dan perak yang tidak di penuhi hak-haknya kecuali besok di hari kiamat dia diberi lembaran kotak dari api kemudoan di bakar diatas dalam neraka jehennam lalu di panggang dahinya, lembung dan punggungnya sewaktu sudah dingin/reda lalu di kembalikan lagi(di bakar lagi)”
Al-Alim al-allamah syaikh Abd.rohim bin Ahmad Al-Qodi menerangkan tentang ancaman orang yang tidak mau mengeluarkan zakat besok di hari kiamat ada hewan yang bernama Huraisy(anak dari kalajengking)keluar dari neraka, kepalanya berada di langit 7 sedangkan ekornya berada di bumi paling bawah (bumi ke-7) lalu si hurais tesebut teriak
Di mana orang-orang yang menentang Allah?.......
Kemudian malaikat jibril bertanya:”whai huraisy apa yang kamu kehendaki ?”
قال حريش اريد خمسة اين من ترك الصلاة اين من منع الزكاة واين من شرب الخمر واين من اكل الربا واين من يتحدث بحديث الدنيا فى المساجد
Huraisy menjawab: saya menhendaki lima (5) orang
1. dimana orang yang meninggalkan sholat
2. dimana orang yang tidak mau mengeluarkan zakat
3. dimana oaring yang minum arak
4. dimana orang yang makan riba
5. dimana orang yang berbicara tentang masalah dunia di masjid
فيجمعهم من فمه ويرخع بهم الى جهم
kemudian setelah mendapatkan,orang-orang yang termasuk lima kelompok tersebut dimasukan kedalam mulutnya lalu Huraisy kembali ke neraka jahannam bersama orang-orang tersebut.

عن ابى ذر رضيالله عنه قال النبي ما من صاحب ابل ولا بقر ولاغنم لايؤدي زكاتها الاجائت يوم القيامة اعطم ما كانت واسمنه تنطحه بقر نها وتطؤه بأظلا فها (رواه مسلم)

Dari abu Dzar Ra nabi bersabda :”tiada orang yang memiliki onta, sapi , kambing yang tidak mau memenuhi hak-hak dari hewan tersebut kecuali besok di hari kiamat hewan-hewan tersebut mendatanginya dengan kondisi lebih besar, hewan-hewan tersebut menanduknya dengan tanduknya, mencakar-cakar /menginjak-injak dengan kuku-kuku hewan tersebut .”(HR. muslim)
Itulah sekillas gambaran ancaman-ancaman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat. Oleh karma itu sebagai muslim yang taat pada agama semestinya tanpa




















di perintah harus sudah menyiapkan diri untuk melaksanakan perintah Alloh

KHOTIMAH


Pena telah berhenti bergerak,lembaran kertas putih telah tertutup, meskipun masih tersisa banyak dari yang ternodai oleh tinta hitam, pikiran kosong oleh materi yang akan diungkap seluruh otot mengendor tanda berat untuk meneruskan perjalanan, inilah keterbatasan penulis.
Tidak ada yang perlu penulis unggulkan dan banggakan karena tidak ada yang dapat dipamerkan, semua adalah milik dan anugerah dari yang memiliki penulis, Allah SWT
Usaha yang penulis kerjakan hanya sebagai bukti ungkapan syukur pada Allah yang berkenan memberi kesempatan dan memberi daya fikir. Semoga amal ini diterima disisinya sebagai pijakan wushul kepada Allah SWT
Washollahu ala sayyidina Muhammadin wa’ala ali Muhammadin wallohu a’lam bis showab

Malang,15 Pebruari 2009
Penulis



Nur Aziz








الصدقة تدفع البلاء

Tidak ada komentar:

Posting Komentar